Menilik Baik dan Buruk : Fenomena Gentrifikasi dalam Kacamata Sosial

Gentrifikasi, apabila dilihat lebih jauh, bak dua sisi mata pisau.
Oleh: Arvian Pratama Riatmaja, Christophorus Bagas Ompusunggu, dan Emma Amelia (Ed.)
Seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna Twitter Indonesia karena unggahan utasnya yang secara garis besar menjelaskan tentang bagaimana ia dapat hidup mewah dengan biaya murah sewaktu menetap dan bekerja di Bali. Kasus Gray semakin ramai dibahas ketika ia diketahui tinggal di Bali menggunakan visa turis yang telah kedaluwarsa. Berbekal visa tersebut, ia tidak hanya berlibur, tetapi juga bekerja sebagai seorang digital nomad — pekerja jarak jauh yang sering berpindah domisili — sejak tahun 2019. Dengan ini, Gray dapat dikenai sanksi karena melanggar hukum Indonesia yang mengatur bahwa WNA yang bekerja dan mendapat penghasilan di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun wajib dikenakan pajak dan harus menggunakan visa kerja (Anggraeni, 2020).
Di samping urusan legal, isu gentrifikasi turut menjadi bahasan dalam kasus Gray. Gentrifikasii adalah proses transformasi tata guna lahan yang diikuti dengan perubahan pada daerah permukiman masyarakat berpenghasilan rendah (Keating, 2003). Gentrifikasi dicirikan dengan adanya perubahan kondisi sosial-ekonomi suatu daerah karena tren migrasi individu dengan status ekonomi yang lebih tinggi ke daerah yang penduduknya berstatus ekonomi rendah sehingga memicu peningkatan harga properti dan kebutuhan hidup lain di daerah tersebut (Steinmetz-Wood et al., 2017). Pada perkembangannya, semakin banyaknya pendatang berstatus ekonomi tinggi di daerah yang tergentrifikasi akan meminggirkan penduduk asli (Freeman, 2008).
Pengalaman Gray menunjukkan bagaimana warga negara maju dengan pendapatan tinggi memanfaatkan privilese yang dimilikinya untuk menikmati gaya hidup mewah dengan biaya murah di Bali tanpa memedulikan konsekuensi tindakannya terhadap kehidupan warga lokal. Cerita Gray dalam utasnya yang viral tersebut pada dasarnya adalah resep gentrifikasi (Juvano, 2021). Sebagai pelengkap resep gentrifikasinya, dalam utas tersebut Gray turut mengajak WNA lain untuk pindah ke Bali di tengah pandemi yang masih belum terkendali. Bertambahnya jumlah pendatang yang berlaku seperti Gray mengkhawatirkan penduduk lokal Bali, sebab apabila migrasi WNA terus-menerus terjadi, cepat atau lambat warga lokal akan tersisih dari tanahnya sendiri karena tidak mampu bersaing dengan WNA pendatang yang memiliki penghasilan lebih tinggi untuk membeli properti maupun kebutuhan hidup lainnya.
Gentrifikasi tidak hanya terjadi di Bali. Contoh daerah lain di Indonesia yang juga mengalami gentrifikasi adalah Yogyakarta. Permasalahan tingginya harga properti dan rendahnya penghasilan minimum di Yogyakarta tentu sudah menjadi rahasia umum. Hal tersebut menyebabkan masyarakat lokal Yogyakarta tidak dapat menjangkau harga properti di daerahnya sendiri (Saroh, 2016). Masalah ini tidak lepas dari status Yogyakarta sebagai Kota Pelajar sekaligus pusat pariwisata. Harga properti melambung secara tak terkendali karena maraknya alih guna lahan permukiman warga setempat menjadi akomodasi wisata dan tempat tinggal mahasiswa rantau seperti apartemen, indekos, atau condotel. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya investor dari luar daerah yang mengincar properti di Yogyakarta sebagai investasi (Adisaputra, 2015).
Zuk et al. (2018) beranggapan bahwa gentrifikasi, apabila dilihat lebih jauh, bak dua sisi mata pisau. Di satu sisi, gentrifikasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dari kawasan sekitar yang nantinya dapat bermanfaat bagi penduduk lokal kawasan tersebut. Sejalan dengan anggapan tersebut, Byrne (2003) menyatakan bahwa gentrifikasi akan menciptakan lapangan pekerjaan. Sering kali, gentrifikasi juga didukung oleh pemerintah karena mampu merombak sistem ekonomi tradisional hingga merestrukturasi wilayah dan bangunan sehingga membuat pemerintah tidak kesulitan dalam mengatur tata kota. Gentrifikasi dianggap memberikan efektivitas politik yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menghimpun lebih banyak dana guna melakukan perbaikan fisik dan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan dengan menyediakan basis pajak yang lebih besar (Byrne, 2003; Murdie & Teixeira, 2009; Quastel, 2009).
Di sisi lain, warga lokal dengan status ekonomi menengah ke bawah akan tersingkir karena pendapatan mereka tidak mampu mengimbangi harga baru berbagai komoditas yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat kelas menengah baru. Alhasil, mereka tidak dapat turut menikmati hasil dari pembangunan di kawasan tersebut (Atkinson, 2004).
Seiring dengan perkembangan zaman, mobilitas manusia dari dan ke seluruh penjuru dunia semakin meningkat sehingga gentrifikasi, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja, menjadi suatu keniscayaan. Meskipun terjadinya gentrifikasi kerap kali dianggap oleh masyarakat sebagai hal negatif, tetapi tak bisa dimungkiri bahwa gentrifikasi juga berdampak besar terhadap pembangunan dan pertumbuhan investasi yang menjadi aspek vital dalam perekonomian di suatu wilayah. Akan tetapi, pembangunan dan investasi mesti dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan agar luarannya membawa kesejahteraan yang terdistribusi secara merata bagi penduduk di wilayah tersebut.
Referensi
Adisaputra, P. (2015). Dampak Pembangunan Apartemen Terhadap Harga Jual Tanah dan Pemanfaatannya oleh Masyarakat di Kawasan Perkotaan Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Anggraeni, R. (October 7, 2020). 183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak. Retrieved February 7, 2021, from https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2290056/183-hari-tinggal-di-indonesia-warga-asing-wajib-taati-pajak
Atkinson, R. (2004). The evidence on the impact of gentrification: New lessons for the urban renaissance. European Journal of Housing Policy, 4(1), 107–131. https://doi.org/10.1080/1461671042000215479
Byrne, J. (2003). Two cheers for gentrification. Howard Law Journal, 46(3), 415–421.
Freeman, L. (2008). Still Separate and Unequal: The State of Fair Housing in America. Presented by The National Commission on Fair Housing and Equal Opportunity. Morehouse College, Atlanta.
Juvano, E. (January 21, 2021). Bali dan Sejumlah Daerah Sudah Lama Alami Gentrifikasi, Apa Maksudnya?. Retrieved February 7, 2021, from https://opini.id/sosial/read-15835/bali-dan-sejumlah-daerah-sudah-lama-alami-gentrifikasi-apa-maksudnya
Keating, L. (2003). Gentrification: Policy, Politics, and Policies. Atlanta: Department of Political Science Morehouse College.
Murdie, R. & Teixeira, C. (2009). The Impact of Gentrification On Ethnic Neighbourhoods in Toronto: A Case Study of Little Portugal. Urban Studies, 48(1), 61–83. https://doi.org/10.1177/0042098009360227
Quastel, N. (2009). Political Ecologies of Gentrification. Urban Geography, 30(7), 694–725. DOI:10.2747/0272–3638.30.7.694.
Saroh, M. (August 22, 2016). Yogya, Rumah, dan Ketimpangan Kelas. Retrieved February 7, 2021, from https://tirto.id/yogya-rumah-dan-ketimpangan-kelas-bCQo
Steinmetz-Wood, M. et al. (2017). Is gentrification all bad? Positive association between gentrification and individual’s perceived neighborhood collective efficacy in Montreal, Canada. International Journal of Health Geographics, 16(1), 1–9. https://doi.org/10.1186/s12942-017-0096-6
Zuk, M. et al. (2018). Gentrification, Displacement, and the Role of Public Investment. Journal of Planning Literature, 33(1), 31–44. https://doi.org/10.1177/0885412217716439